dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Heboh Film Guru Lecehkan Santri di Bangkalan Berujung 3 Orang Ditangkap
Heboh Film Guru Lecehkan Santri di Bangkalan Berujung 3 Orang Ditangkap

Kamis, 09 Mei 2024 07:30 WIB


Tiga konten kreator pembuat fim 'Guru Tugas' diamankan ke Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Surabaya - Tiga konten kreator pembuat film pendek berjudul 'Guru Tugas' diamankan anggota Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya, film tersebut mendapat kecaman karena diduga bermuatan SARA dan asusila.

Ketiga konten kreator tersebut berinisial Y selaku pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film. Sedangkan A dan S adalah pemeran film pendek tersebut. Ketiganya diamankan di Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ketiga orang tersebut diamankan setelah video tersebut mendapat kecamana. Dari situ, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura, serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada 3 orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," terang Dirmanto, Rabu (8/5/2024).

Dirmanto menambahkan ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan. Masing-masing film berjudul 'Guru Tuga 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan asusila.

Film pendek tersebut, lanjut Dirmanto, menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

"Ceritanya, ada guru tugas dari Jember yang ditugaskan di Bangkalan, saat pelaksanaan tugas, guru itu melakukan pelecehan pada santrinya. Terkait hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana," beber Dirmanto.

Menurut Dirmanto, meski telah diamankan, namun status ketiga pelaku masih saksi. Ini karena penyidik akan memeriksa terkait film pendek yang mereka buat tersebut yang dinilai untuk mendongkrak penonton.

Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga bakal meminta pendapat kepada para saksi ahli dari pakar hukum pidana hingga agama. Ini untuk mengetahui apakah film yang dibuat mengandung pidana UU ITE.

"Statusnya saat ini masih terperiksa ya, belum mengarah pada tersangka. Untuk motifnya yang jelas mencari viewer, dengan banyaknya viewer akan banyak keuntungan. Sampai saat ini masih diperiksa," tegasnya.

"Untuk pasal yang akan disangkakan masih didalami, yang jelas hanya unsur SARA dan UU ITE," tandas Dirmanto.

https://www.detik.com/jatim/hukum-da...rang-ditangkap
aldonistic
itkgid
xneakerz
xneakerz dan 6 lainnya memberi reputasi
7
625
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.