kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Bupati Purwakarta Sebut Penyegelan GKPS Sesuai Kesepakatan Jemaat, Organisasi Gereja
judul asli: Bupati Purwakarta Sebut Penyegelan GKPS Sesuai Kesepakatan Jemaat, Organisasi Gereja, hingga Kemenag



KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, telah sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Antara.

Anne menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Diketahui bahwa bangunan itu sudah dua tahun digunakan untuk beribadah para jemaat GKPS. Anne mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). 

Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri. 

Bupati Anne juga menyampaikan bahwa Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik. 

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu, mengakui tidak mengantongi izin.Baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan. 

Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat. 

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadah. "Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

sumber

disegel sesuai kesepakatan dan diberi solusi yang terbaik gan. umat jadi bisa beribadah dengan tenang emoticon-thumbsup

saling menghormati, jaga toleransi, dan bersatu dalam keberagaman

Diubah oleh kushkoos 04-04-2023 06:20
valkyr1
anu.ku.l
viniest
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
stab_bow777Avatar border
stab_bow777
#4
Quote:


kenapa tidak ini yang dibold?
kushkoos
simsol...
simsol... dan kushkoos memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.