cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Bupati Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Ini Benar-benar Kerja Gila


Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Robertus Belarminus

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil. Adil menggadaikan Kantor Bupati ke Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp 100 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Tindakan Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil.

"Ini benar-benar kerja gila," kata Eddy, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/4/2023).

Menurut dia, aset negara yang menjadi tempat pelayanan publik digadaikan, merupakan kejahatan yang serius.

"Ini benar-benar kejahatan serius," sebut Eddy.

Eddy melihat, ada kejanggalan dalam proses peminjaman uang dengan agunan aset daerah ke pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang.

Karena, pihak bank mau mencairkan dana pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti, yang diajukan oleh M Adil.

"Pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar, dengan jaminan atau agunan kantor pemerintahan. Ini kan aneh. Saya minta penegak hukum mendalami masalah ini," tutur Eddy.

Eddy mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan tugas, wewenang dan kewajiban kepada kepala daerah, salah satunya pada Pasal 67 huruf d dan e.

Dalam pasal ini kepala daerah atau bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Politisi Demokrat ini mengatakan, kepala daerah tidak ada hak menggadaikan aset daerah.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan, dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya. Jadi, kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujar Eddy.

Untuk diketahui, pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang menyebut bahwa bukan kantor Bupati Meranti yang digadaikan M Adil.

"Bukan kantor bupati, tapi kantor Dinas PUPR," kata Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang, Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023). Dia mengakui, adanya pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan Pemkab Meranti.

Namun, baru sekitar Rp 60 miliar yang dicairkan sesuai dengan pengerjaan infrastruktur. Dengan utang Rp 100 miliar itu, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

kompas.com
tapirun
Proloque
bhagarvani
bhagarvani dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.6K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
pasti2periodeAvatar border
pasti2periode
#6
gw malah lebih perhatikan ke bank syariah tuh
saya benar benar ga yakin
pegawai bank biasa berani menerima jaminan berupa aset negara
apalagi cairkan dana 100M
tentu bukan dana yang kecil

emoticon-Big Grin
areszzjay
Proloque
bajier
bajier dan 9 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.