• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Ini yang Saya Lakukan Agar Lolos Uji Emisi Kendaraan (Share Pengalaman)

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Ini yang Saya Lakukan Agar Lolos Uji Emisi Kendaraan (Share Pengalaman)


Belakangan tersiar kabar tentang uji emisi kendaraan diterapkan kembali, sebagai salah satu usaha mengurangi polusi udara maka mulai 1 September hingga 31 November 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengadakan razia Uji Emisi tahap pertama kendaraan secara random.

Saat razia, kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda bervariatif, dimulai dari roda dua sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000 adalah harga yang cukup lumayan jika kendaraan kita dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Lalu bagaimana cara mengenali kendaraan kita bisa lulus uji atau tidak, berdasarkan sumber yang saya baca secara umum orang bisa melihat dan merasakan langsung yaitu usia kendaraan diatas 3 tahun (akan dihentikan petugas untuk diperiksa), knalpot ber-asap, knalpot berbau khas, asap knalpot membuat mata pedih, itulah beberapa tanda yang bisa dikenali secara mudah bagi orang awam tanpa menggunakan alat.


Dok. Pri

Jadi ketika tanda-tanda diatas kamu mengalaminya maka sebaiknya periksakan kendaraanmu untuk diuji emisi secara mandiri di bengkel langganan dengan gratis atau biaya tertentu tergantung kebijakan bengkel. Saran saya memang sebaiknya dilakukan dibengkel langganan karena jika hasilnya positif tidak memenuhi syarat lulus uji emisi bisa segera diperbaiki di tempat, jangan menunggu kena razia dan didenda, ini belum menyelesaikan masalah.

Setelah perbaikan selesai biasanya bengkel akan meemberikan hasil tes uji emisi tadi dalam bentuk file dan print out yang bisa kita tunjukkan ke petugas jika dijalan kedapatan razia uji emisi. Saran saya memang sebaiknya cari bengkel yang benar-benar dipercaya masyarakat, dikenal luas dan kompeten sehingga hasil test yang ditunjukkan ke petugas nanti bisa meyakinkan mereka.

Nah, berbicara pengalaman lulus test hasil uji emisi saya akan sedikit berbagi informasi bagaimana caranya yaitu service rutin berkala sesuai jadwal, membiasakan menggunakan bensin yang berkualitas, setiap 6 bulan sekali melakukan treatment injector clean ditangki bahan bakar.


Dok. Pri

3 langkah yang saya lakukan hasilnya sangat memuaskan terbukti dari hasil print out uji emisi kendaraan saya yang sudah berjalan 6 tahun tidak mengecewakan, mesin tetap dalam kondisi sehat dan nyaman dikendarai karena nilai emisinya di bawah ambang batas (200 ppm Vol.)


Sebagai tambahan informasi yang saya dapat dari sumber: Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing karakter kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:


Quote:






Copyright © 2016 - 2023 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Sumur : sebuah opini, ref1, ref2| img : Dok. Pri, gugel 


Uprutz
unigryphonix
sandiforward229
sandiforward229 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.5K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.1KAnggota
Tampilkan semua post
adrifebriAvatar border
adrifebri
#16
Kayaknya bo'il gue udah 5x ikut uji emisi sejak 2011 emoticon-Big Grin
Dulu malah dikasih stiker ditempel di windshield
Segala peraturan uji emisi tu cuman kucing ompong, koar2 doang, ngga pernah ada penerapannya secara jelas. Yang tahun ini juga cuman baru kemaren aja ada yg kena tilang, itupun katanya gegara pengendara "salah kaprah"

Gue alhamdulillaah sejak 2008 pake RON-92, sejak 2010 ganti ke RON-95.
Servis berkala rutin dikerjakan: ganti oli, ganti filter oli, ganti filter udara, ganti busi, ganti filter bensin, dsb.
Udah 3x carbon cleaning, tapi udah lama banget di tahun 2011-2013.

Alhamdulillaah selalu lulus uji emisi.
whizzman
pecintafemdom
circlezero0
circlezero0 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.