khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Polisi Sita Ratusan Petasan Berdaya Ledak Tinggi di Aceh
Banda Aceh - Tiga orang penjual petasan di Banda Aceh, Aceh ditangkap polisi. Ratusan petasan berbagai merek dengan daya ledak sedang hingga tinggi disita.

Ketiga pelaku berinisial MA, RF dan TF itu ditangkap di kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka terpergok membawa petasan oleh polisi patroli.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan, mengatakan pihaknya awalnya mengamankan beberapa buah petasan.

Namun setelah pelaku mengaku, polisi akhirnya mendatangi gudang tempat mereka menyimpan petasan tersebut.

"Kita juga mengamankan puluhan petasan lainnya yang disimpan di salah satu toko di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Ratusan petasan yang kita amankan di gudang dengan daya ledak tinggi dan sedang," kata Raja kepada wartawan, Senin (12/6/2017).

Para pelaku mengaku petasan tersebut mereka datangkan dari Medan, Sumatera Utara. Menurut Raja, polisi rutin menggelar patroli untuk mencegah penjualan petasan di ibukota Provinsi Aceh.

"Kita mendapat perintah dari pimpinan agar di bulan Ramadan tidak ada ledakan petasan atau mercon yang bisa mengganggu kenyamanan umat Muslim yang sedang beribadah dan juga bisa membahayakan akibat ledakan petasan," ujar Raja.

Ketiga penjual petasan tersebut kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://m.detik.com/news/berita/d-35...tinggi-di-aceh

Kecilnya main petasan
Gedenya main "petasan" emoticon-Malu

Bener-bener maenan shariah dari negeri shariah emoticon-Malu
0
928
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.