• Beranda
  • ...
  • Kumparan
  • Wanita di Tambora Dibunuh, Mayatnya Dibakar dan Dibuang ke Tangerang

kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Wanita di Tambora Dibunuh, Mayatnya Dibakar dan Dibuang ke Tangerang


Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya dibakar lalu dibuang di Tangerang. Pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasihnya sendiri.

"Korban pembunuhan berinisial LR (41), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Petojo, Jakarta Pusat. Sementara tersangka berinisial ST (24), yang merupakan kekasih korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh dalam jumpa pers, Sabtu (5/5).

Iver mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah seorang saksi berinisial AZ (30) pada Jumat (4/5) melapor ke polisi kalau dia telah melihat sesosok mayat di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla milik ST, yang diparkir di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Beberapa jam kemudian, kami memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Pantai Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadin, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di lokasi, anggota menemukan bekas bercak darah dan bekas bakaran," jelas Iver.

Dari warga sekitar, anggota Polsek Tambora mendapat informasi kalau di lokasi telah ditemukan sesosok mayat wanita yang dibawa ke RSUD Tangerang. Di kamar jenazah, petuga melihat mayat wanita itu dalam kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Dari keterangan saksi AZ ke polisi, dia mengaku ikut bersama tersangka ST membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang. Dari pengakuan itu, tim reskrim menyelidiki, mengumpulkan informasi dan bukti, hingga mengamankan ST," kata Iver.

Setelah ditangkap, ST mengaku membunuh sang kekasih saat cek cok mulut ketika mereka berdua sedang berada di rumah korban di kawasan Petojo, Gambir, Jakpus. Korban yang sedang emosi mengambil sebuah pisau dan mengancam akan menusuk ST. 

"Hal ini membuat tersangka emosi karena merasa tidak dihargai sebagai laki-laki. Sehingga tersangka merebut pisaunya dan membalas menusukkan pisau tersebut ke arah LR hingga tewas. Setelah itu tersangka bersama saksi membawa mayat korban dan dibakar di Pantai Desa Karang Serang," ucap Iver.

Saat menangkap ST, polisi ikut menyita barang bukti yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla, sebuah selimut bernoda darah, dan baju korban ketika pembunuhan.

"Kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman yang tertera pada Pasal 338 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. Kini tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora," tutup Iver.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/w...g-ke-tangerang

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Wanita di Tambora Dibunuh, Mayatnya Dibakar dan Dibuang ke Tangerang

- Penusukan Anggi di Jaksel Diduga karena Salah Paham Usai Acara Musik

- 26 Adegan Pembunuhan Terapis Salon di Banjarbaru

dellesologyAvatar border
tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.5KThread1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.