• Beranda
  • ...
  • Kumparan
  • Putusan Janggal PN Meulaboh yang Batalkan Hukuman Pembakar Lahan

kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Putusan Janggal PN Meulaboh yang Batalkan Hukuman Pembakar Lahan


Komisi Yudisial (KY) mengecam putusan PN Meulaboh, Aceh, yang dinilai janggal. Bahkan putusan tersebut yang membatalkan kasasi MA itu dinilai keterlaluan karena tidak memberikan kepastian hukum.

Kasus yang dimaksud adalah terkait pembakaran lahan gambut yang dilakukan oleh PT Kalista Alam di Provinsi Aceh. Perusahaan tersebut diyakini membakar lahan gambut sekitar seribu hektare untuk pembukaan lahan kebun sawit. Kawasan lahan yang terjadi kebakaran itu sendiri berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yakni kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Hal itu yang kemudian membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan ke PN Meulaboh pada tahun 2013 silam. Bahkan ketika itu, PN Meulaboh mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Kalista Alam membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 114,3 miliar kepada negara.

Tidak hanya itu, PT Kalista Alam juga dihukum melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare dengan biaya sebesar Rp 251,7 miliar.

Selain itu, PN Meulaboh juga memutuskan sita jaminan yang diletakkan atas tanah, bangunan dan tanaman di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 dengan luas 5.769 hektare. 

Bahkan ketika itu, pengadilan juga menghukum PT Kalista Alam untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Putusan PN Meulaboh itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam tahap banding serta Mahkamah Agung dalam tahap kasasi. Bahkan Peninjauan Kembali PT Kalista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada tahun 2017 lalu, PT Kalista Alam balik menggugat KLHK di PN Meulaboh. Dalam gugatannya, PT Kalista Alam meminta agar terkait pembakaran lahan sebagaimana dalam titik koordinat yang temuat dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak bisa diminta pertanggungjawabannya kepada perusahaan tersebut. PT Kalista Alam juga meminta PN Meulaboh menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak bisa dijadikan dasar eksekusi.

Pada putusan yang dibacakan 12 April 2018, PN Meulaboh mengabulkan seluruh gugatan PT Kalista Alam.

KY bereaksi keras atas putusan tersebut. "Rasanya tidak ada satu pun logika hukum yang dapat menjelaskan apa yang telah terjadi dalam perkara lingkungan di PN Meulaboh. Ini benar-benar keterlaluan. Setidak-tidaknya kepastian hukum sama sekali tidak ada dalam peristiwa ini," kata juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5).

Farid menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri putusan yang dinilai janggal itu. "Yang pasti, dugaan tidak hanya akan berhenti pada kualitas hakimnya saja, pendalaman terhadap kemungkinan intervensi luar dalam perkara ini akan terus dikejar," ujar dia.

 "Dan kami percaya, mitra kami di Mahkamah Agung juga tidak akan menutup mata atas hal ini," imbuh Farid.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/p...pembakar-lahan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Putusan Janggal PN Meulaboh yang Batalkan Hukuman Pembakar Lahan

- Kalsel Siap Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Jelang Musim Kemarau

- Kebakaran Hutan di Sydney, Pemerintah Duga Ada Unsur Kesengajaan

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
249
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.5KThread1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.