kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Libur Lebaran 11 Hari, yang Swasta Jangan 'Ge-eR' Dulu


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menegaskan, cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari sehingga total libur Lebaran tahun ini selama 11 hari. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah diteken pada 18 April 2018 lalu.

Sebelumnya sempat ada ketidakpastian soal libur ini, karena ada keberatan dari kalangan pengusaha yang menilai waktu libur ini terlalu lama. Tapi buat kamu pegawai swasta, jangan dulu buru-buru happy dan ke-geer-an bakal serta-merta mendapatkan libur sepanjang itu.

Dalam keterangan pers di kantornya, Senin (7/4), Puan menjelaskan, aturan cuti bersama dan libur Lebaran tersebut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk swasta itu merupakan bagian dari cuti tahunan yang bersifat fakultatif, pengaturannya tergantung kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," katanya.





Sumber : https://kumparan.com/@kumparanbisnis...gan-ge-er-dulu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Libur Lebaran 11 Hari, yang Swasta Jangan 'Ge-eR' Dulu

- Libur Lebaran Sektor Swasta Berdasar Kesepakatan Pekerja-Pengusaha

- Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kurangi PNS Mudik dengan Sepeda Motor

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
609
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.5KThread1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.