• Beranda
  • ...
  • Kumparan
  • Mengintimidasi Wartawan, Staf Dinkes Sumenep Terancam Hukuman Penjara

kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Mengintimidasi Wartawan, Staf Dinkes Sumenep Terancam Hukuman Penjara




Oknuk staf yang diduga melakukan intimidasi

Sumenep, (Media Madura) – Insiden kekerasan dengan mencakar alat liput wartawan yang dilakukan oknum staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura atas nama Rohmah Khalifah, terhadap wartawan NET TV, Didik Setia Budi akan berbuntut panjang. 

Sikap yang tidak menunjukkan identitas sebagai abdi negara, yang semestinya ramah dan sopan terhadap semua tamu itu, terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Alasannya, oknum staf Dinkes itu dinilai arogan bahkan melecehkan profesi wartawan. 

Bukti bahwa Rahmah Khalifah tak mengetahui peraturan di instansinya, dijawab oleh Kabid Kepegawaian, Dinkes Sumenep, Nur Insan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada prosedur harus melayangkan surat untuk wawancara sebagaimana dikatakan Rahmah Khalifah.

Kini, kasus yang terjadi pada Selasa (8/5), dinilai telah menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Bahkan, yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana dua tahun penjara. 

“Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Ketua Asosiasi Media Online Sumenep, Ahmadi Muni, Rabu (9/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu wartawan televisi, atas nama Didik Setia Budi, akan melakukan konfirmasi terkait dengan peristiwa salah satu warga yang terkena penyakit lumpuh di Desa Longos, Kecamatan Gapura.

Namun, ketika sampai di Dinkes Sumenep, Didik bukan mendapatkan penjelasan soal penyakit dua bersaudara yang diderita. Tapi, malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. 

“Oknum staf Dinkes itu, terlalu arogan. Padahal kami sudah bertanya secara baik baik,” sesalnya.

Kata Didik, saat ini pihaknya menunggu itikad baik pihak Rahmah Khalifah untuk meminta maaf. Jika dalam 1×24 jam yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan, maka dirinya berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum.   

Reporter: Rosy Editor: Zainol



Sumber : https://kumparan.com/mediamadura/lec...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mengintimidasi Wartawan, Staf Dinkes Sumenep Terancam Hukuman Penjara

- Staf Dinkes Sumenep Diduga Mengintimidasi Wartawan Televisi

- Menjadi Jurnalis Muda? Siapa Takut!

dellesologyAvatar border
tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.5KThread1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.