printeerAvatar border
TS
printeer
Beli Motor Ogah Bayar, Eka Terpaksa Berurusan dengan Kepolisian
KRICOM - Maksud hati mau menghindari pembayaran kredit sepeda motor, Teulu Eka Putra malah berurusan dengan petugas kepolisian.

Bukan tanpa sebab, warga Jalan Purwo, Lorong Bersama, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua ini dijebloskan ke dalam sel karena membuat laporan palsu bahwa sepeda motornya dibegal di kawasan Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua.

Ternyata sepeda motor BK 2867 AEQ milik Teuku telah dijualnya seharga Rp2 juta. Kapolsek Delitua Kompol Bernard Malau pada wartawan, Sabtu (10/11/2018) sore mengatakan tersangka mengaku telah dibegal. Namun saat anggota melakukan cek TKP ada kejanggalan dari keterangan tersangka.

"Motifnya jelas bahwa tersangka ini menghindari pembayaran kredit sepeda motornya dari pihak leasing. Nah ketika tersangka kami interogasi terus barulah mengaku bahwa laporan yang dibuatnya palsu," ungkap Bernard.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 lembar laporan polisi, 1 lembar berkas acara pemeriksaan dan 1 lembar surat pengantar dari leasing. Kini Teuku Eka dijerat Pasal 242 ayat (1) subsider Pasal 220 dari KUHPidana.

https://www.kricom.id/beli-motor-ogah-bayar-eka-terpaksa-berurusan-dengan-kepolisian

dapat jecpot 2x
sewa motor gratis dan nginap gratis.
0
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.