printeerAvatar border
TS
printeer
Residivis Rampok Ponsel Penyandang Disabilitas untuk Beli Sabusabu dan Berjudi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Seperti tidak punya hati, M Edi Wardana alias Dana (20) warga Jalan Prof HM Yamin dan Christian O Manik (20) alias Ivan (19) warga Jalan Gurilla, nekat merampok.

Namun, seperti tidak pandang bulu, keduanya merampok korban yang diketahui penyandang disabilitas yang saat kejadian sedang melintas di Jalan Wahidin.

Kedua pemuda yang putus sekolah ini pun harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Tidak hanya dijebloskan ke dalam penjara, kedua pelaku yang beraksi dengan mengendarai sepeda motor terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas ketika diamankan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, menerangkan penangkapan terhadap kedua bandit jalanan ini ketika pihaknya mendapatkan laporan kasus rampok handphone yang dialami korban Johan (42) warga Jalan Pukat beberapa waktu lalu.

Di mana saat itu korban berada di depan Swalayan Kasimura, namun ia terkejut saat dua pemuda mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya menghampirinya dan langsung merampas 1 unit hp miliknya.

http://medan.tribunnews.com/2018/11/27/residivis-rampok-ponsel-penyandang-disabilitas-untuk-beli-sabusabu-dan-berjudi

bani tac tak sudah hidup hancur malah nyopet buat judi dan nyabu.

tak ada harapan hidup buat bani taktak dan kroni kroninya.
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.