luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Disahkan Sejak Dua Tahun Lalu, Perda Kepling Belum Berjalan


Peraturan daerah (Perda) Kepala Lingkungan (kepling)sudah disahkan oleh DPRD Medan bersama Walikota Medan sejak 2017 lalu, namun hingga kini perda tersebut belum berjalan.


Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu. Salah satu contohnya menurut Sabar adalah adanya kepala lingkungan yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri, namun ditempatkan oleh camat di lingkungan tersebut.

"Kasus ini sudah banyak kita dapati. Kepling yang diangkat oleh camat, bukan berasal dari lingkungan itu sendiri. Sebenarnya aneh, kepling itu harusnya berdomisili di lingkungan itu juga, agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,''kata Sabar, Senin (11/3/2019).

Namun disayangkan, perda yang sudah disahkan sejak Mei 2017 lalu belum berjalan hingga saat ini. "Sayangnya perda berlaku mundur, Pemerintah Kota Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya mulai 2020, perda kepling akan diberlakukan,''sebut politisi Golkar ini.


Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pansus Perda Kepling, Robi Barus. Dia menyebutkan, meski perda sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya di tahun 2020.

"Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik, jadi agar menjaga kenyamanan di masyarakat, perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,''kata Robi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Medan ini.


Lebih lanjut ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, menjalankan perda ini perlu pembentukan lingkungan."Sesuai perda ini, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, kepling tidak boleh double job, dan harus tinggal di daerah yang dia pimpin,"papar Robi.


Persoalan ini mengemuka, setelah adanya pengaduan resmi secara tersurat di DPRD Medan Cq Komisi A, tertanggal 19 Februari 2019 oleh Masta Simanjuntak. Dalam surat disebutkan, Masta meminta ketegasan pihak pemerintah dan DPRD Medan atas pengangkatan kepling di Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang dinilai sudah menyalahi perda dan untuk kepentingan politik salah satu calon legislatif.

Pasalnya, kepling yang diangkat oleh pihak kecamatan bukan warga di lingkungan tersebut. Sementara Masta Boru Simanjuntak (pelapor) yang sudah mendapat restu dari 300-an warga untuk menggantikan posisi suaminya sebagai kepling karena meninggal dunia, disingkirkan dan diduga karena gender (perempuan). (mtc)

http://matatelinga.com/Berita-Sumut/...Belum-Berjalan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Buat warga luar sumut yang belum tahu apa itu "kepala lingkungan", alias kepling, itu kira2 mirip dengan Ketua RW di Jawa

Kepling yang bener, umumnya memang TINGGAL DAN PUNYA RUMAH di lingkungan yang dia pimpin, itu yang bener

Tapi banyak juga kepling2 yang TIDAK TINGGAL DAN TIDAK PUNYA RUMAH di lingkungan yang mereka pimpin, aneh kan? mengapa itu bisa terjadi ?

Jawabannya, ORMAS OKP PREMAN yang pegang kuasa atas camat daerah tsb emoticon-Big Grin

Kepling2 yang tidak tinggal dan tidak punya rumah di lingkungan yang mereka pimpin, selalu diambil ormas okp makpetak sumut dari bantaran sungai taik deli terdekat atau dari bantaran rel kereta api terdekat, kepling2 ini di Bay'ah, dengan aer taik sungai deli atau aer got bantaran rel kereta api (sesuai dengan kelobangan mamak masing2) emoticon-Malu

Dan umumnya di lingkungan kekuasaan kepling aer taek parit deli dan kepling aer got rel kereta api, selalu penuh preman, pungli, jambret, begal, rampok, congkel rumah, bunuh, tikam, narkoba, dan sejenisnya (pelaku2 nya yah yang bau2 bosok nya sama dengan kepling nya, bao mandi aer taik sungai deli atau aer got bantaran rel kereta api)

Warga baik2 yg rumah/kantor di lingkungan kepling2 aer taek sungai deli dan kepling aer got bantaran rel kereta api selalu yang paling sengsara, sudah puluhan tahun dari zaman Beye 2 periode emoticon-Peace

Tentu saja karena tahun 2019 adalah tahun pemilu, dimana ada sejuta satu alasan bagi para kepling kader ormas okp preman sumut untuk membuat kerusuhan, huru hara, dll, makanya penerapan perda diundur ke tahun 2020 (itupun kalau jadi)

Ini sudah membuktikan bahwa sumut memang sudah "lama" LEPAS dari NKRI

Banyak warga baik2 di medan yang bilang "KAMI MEMBAYAR PAJAK KE PEMERINTAHAN YANG TIDAK EKSIS SAMA SEKALI" emoticon-Toast

Ormas MakPetak Pengkhianat NKRI
6
2.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.