Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Syahdan Lubis Pencuri Puluhan Furnitur Ditembak, Buron Sejak Tahun 2015






TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Barat berhasil mengamankan seorang lagi pelaku pencurian terhadap pengusaha bernama Suhendi Tarsono alias Ayen (51) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat pada tahun 2015 lalu.

Pelaku Syahdan Lubis alias Boby ditangkap pada Senin (25/11/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.

Sebelumnya polisi berhasil meringkus Khairul alias Oncil yang telah di vonis, setelah beraksi melakukan pencurian di gudang milik korban di Jalan Sei Deli, Gang Sauh, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat bersama rekan lain atas nama Sholihin masih buron.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala mengatakan tersangka M Syahdan Lubis ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian di gudang milik Ayen bersama dua orang rekannya.

"Tersangka Syahdan Lubis ditangkap setelah buron sejak tahun 2015. Sebelumnya kami telah meringkus seorang temanya atas nama Khairul alias Oncik yang sedang menjalani masa tahanan, sementara seorang lagi atas nama Sholihin masih kami cari."

"Kasus terungkap saat pembantu korban membangunkan korban karena, pembantunya melihat ada beberapa orang sedang berdiri di depan gudang milik korban yang terletak tepat dibelakang rumah mereka," kata Choky, Rabu (27/11/2019).

"Korban bersama pembantunya itu melihat dari balik jendela rumahnya, ada tiga orang yang keluar masuk dari gudang tempat usahanya," sambungnya.

Dijelaskan Choky, pada saat itu, korban mengenali salah satu orang yang tengah mengambil barang-barang dari dalam gudang, yang tak lain adalah Oncik alias Boby. A

kibat kejadian itu korban mengalami kehilangan 11 kursi merk Thomson, 12 set kursi merk Informa, 24 kursi sofa, 30 set kaki meja merk Inform,a dan 5 set lukisan dinding. Total kerugian diperkirakan Rp35 juta.

Syahdan ditangkap saat berada di Jalan Sei Deli. Setelah itu tersangka diinterograsi untuk menunjukkan keberadaan pelaku lain atas nama Sholihin.

"Saat itu dia berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ungkap Choky.

"Tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di tahun 1997, 2012, 2017 dalam kasus pencurian,” pungkas Choky. (mak/tribun-medan.com)

https://medan.tribunnews.com/2019/11...jak-tahun-2015
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

jadi sop wereng medan, ga ngejar DPO, tapi nunggu DPO nya pulang kampung ke medan seeeeppp

SOP percaya ga percaya
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
832
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.